Berdasarkan UU RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" . Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis: "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan ( multi entry-multi exit system ). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja , atau mengambil program-program pendidikan .... dst-nya. " Demikian pula sesuai amanat Konstitusi NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa" Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ". Sedangkan diantara warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (paling perlu pegawai / karyawan). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang dananya terbatas. Tujuan UPRI Makassar menyelenggarakan Program Kuliah Ekstensi ini Sebagai wujud memenuhi kepentingan tsb UPRI Maka...
Komentar
Posting Komentar